DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DPRD KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Irvan, Zulfahmi
Subject
342 Hukum Tata Negara 
Datestamp
2022-09-15 07:40:03 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam pembentukan Peraturan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan hukum empiris. Lokasi penelitian di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Jenis data/bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas, meliputi peraturan Perundang-Undangan dan segala dokumen resmi yang membuat ketentuan hukum. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan buku-buku, artikel, jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan. Bahan hukum tersier sebagai bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan seperti kamus, maupun ensiklopedi. Teknik pengumpulan data yang digunakan sebagai sumber di dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, wawancara / interview, observasi dan terakhir analisis data. Wawancara / interview yang didapatkan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai implementasi fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Bahwa tata cara implementasi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat 2019-2024 sudah benar menurut aturan yang berlaku. Pada tahun 2019 ada 9 (sembilan) Peraturan Daerah yang telah disetujui dan disahkan, tahun 2020 ada 13 (tiga belas) Peraturah Daerah yang telah disetujui dan disahkan oleh DPRD dan Bupati. Sedangkan di tahun 2021 hanya ada 5 (lima) Peraturan Daerah yang disetujui dan disahkan dari 32 (tiga puluh dua) Rancangan Peraturan Daerah, selanjutnya sisa dari Rancangan Peraturan Daerah yang belum setujui dan disahkan akan dibahas pada bulan Februari 2021. Hal ini berarti dalam melaksanakan fungsi legislasinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam rencana revisi / penyempurnaan Peraturan daerah yang tidak berjalan dengan baik atau ditunda dalam jangka waktu yang panjang. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram