Abstract :
Peralihan hak atas tanah (berlaku juga pada satuan rumah susun) sebagai istilah resmi untuk apa yang lebih populer dalam masyarakat dengan istilah ?balik nama?. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena beralih atau dialihkan. Beralih, misalnya karena pewarisan. Sedangkan dialihkan misalnya atas dasar jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya. Penelitian ini memfokuskan terhadap 2 (dua) permasalahan yaitu : 1. Bagaimana proses peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian perikatan jual beli terhadap tanah hak milik yang belum turun waris.
2. Bagaimana kekuatan hukum jual beli tanah hak milik yang belum turun waris. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris.
Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat diketahui dan disimpulkan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli Terhadap Tanah Hak Milik Yang Belum Turun Waris di Kota Mataram adalah sebagai berikut : 1. Terdapat kasus peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian perikatan jual beli terhadap tanah hak milik yang belum turun waris di kota Mataram yang dilakukan dengan cara mediasi 2. Kasus tersebut memiliki Kekuatan hukum yang kuat. Dapat ditarik kesimpulan Turun waris berarti serangkaian proses pengalihan kepemilikan tanah dari nama Sertifikat yang telah meninggal dunia atau Pewaris ke atas nama semua ahli waris, baik dari tahap pengumpulan data ahli waris, penandatanganan Surat Keterangan Waris sampai tahap pendafataran Turun Waris di Kantor Pertanahan.