Abstract :
Partisipasi masyarakat merupakan hal penting dalam pengendalian pencemaran yang terjadi di Sungai Jangkok, karena dalam hal ini masyarakat merupakan subjek dari pembangunan. Tujuan dari pengendalian pencemaran ini tidak lain adalah demi kesejahteraan kehidupan masyarakat, dimana masyarakat dalam hal ini adalah objek dari pembangunan. Partisipasi masyarakat dalam pengendalian pencemaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pada pasal 70. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk partisipasi serta hambatan masyarakat dalam pengendalian pencemaran Sungai Jangkok secara teknis di Kecamatan Cakranegara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah berupa partisipasi secara pikiran, ide, atau gagasan dan secara tenaga. Bentuk partisipasi secara pikiran, ide, atau gagasan adalah berupa usulan untuk kegiatan bersih-bersih sungai dan pengadaan sarana persampahan. Hambatan yang dihadapi masyarakat dalam berpartisipasi adalah ketergantungan dengan pemerintah, minimnya wawasan, serta minimnya sosialisasi. Bentuk partisipasi masyarakat tergolong dalam pengendalian secara teknis dalam bentuk restorasi hidrologi sungai. Segala bentuk upaya masyarakat merupakan upaya untuk memulihkan kondisi Sungai Jangkok yang tercemar, terbatas hanya secara kualitas dan pada sumber pencemar limbah padat.