DETAIL DOCUMENT
PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PROSES PENYELIDIKAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKATERHADAP MAHASISWA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 (Studi di Badan Narkotika Provinsi NTB)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Muhammad, Rasidin
Subject
348 Undang-undang, peraturan-peraturan, perkara-perkara 
Datestamp
2019-12-12 04:02:40 
Abstract :
Badan Narkotika Nasional adalah sebuah lembaga pemerintahan Non-kementrian (LPNK) indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberatasan penyalagunaan dan peredaran gelap (Narkotika) dan bahan adiktif lainya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Peran Badan Narkotika Nasional yaitu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap narkotika mengurangi tingkat prevelansi dan pemakai dalam meminimalisir kasus tindak pidana narkotika di Negara republik Indonesia.Kewenangan BNN bidang penyelidik dalam upaya pemberantasan narkotika tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum yang termaksud dalam sistem peradilan pidana yaitu pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga kemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, tehknik penentuan subyek menggunakan purposive sampling, dan snowball sampling, jenis data yang digunakandata kualitatif, sumber data terdiri dari data skunder dan data primer, Metode pengumpulan data yang digunakan adalah terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan tehnik anailisi data yang digunakan yaitu melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menujukan bahwa Peran Badan Narkotika Nasional dalam Proses Penyelidikan dan Penanganan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Mahasiswa Sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 adalah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pemakai dalam meminimalisir kasus tindak pidana narkotika. Dan melakukan penyidikan terhadap pemakai, kurir, sampai bandar. Kendalan yang di hadapi BNN dalam proses penyelidikan adalah kurang optimalnya capaian kinerja terkadang susah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, masyarakat yang tidak berani jadi saksi untuk di minta keterangan penyalah guna dan pengedar narkotika, dan dari pecandu itu sendiri yang terkadang tidak mau di lajutkan pengobatanya. Kata Kunci : Peran, Badan Narkotika Nasional, Tindak Pidana Narkotika. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram