Abstract :
Skripsi ini berjudul Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penentuan Putusan Terhadap Perkara Perdata Waris WNI Keturunan Tionghoa (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 43/Pdt.G/2019/PN.Pya). Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar penggugat dalam mengajukan gugatan pada perkara nomor : 43/Pdt.G/2009/PN.Pya, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim didalam menjatuhkan putusan pada perkara nomor : 43/Pdt.G/2009/PN.Pya. Jenis penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu penelitian hukum normatif yang mana penelitian ini menggunakan sumber data yakni sumber data sekunder. Data yang diperoleh pada penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan dan dokumen yang merupakan hasil dari penelitian dan pengelolaan orang lain dalam bentuk buku ataupun dokumen yang memiliki kaitan dengan judul skripsi penulis. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : dasar pertimbangan majelis hakim di dalam menjatuhkan putusan pada perkara nomor : 43/Pdt.G/2009/PN.Pya, yaitu bahwa Majelis Hakim perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2019/PN.Pya mengambil keputusan dengan cukup mempertimbangkan Eksepsi Tergugat tentang kurang pihak, dimana eksepsi Tergugat tentang kurang pihak tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim sehingga pokok perkara menurut Majelsi Hakim tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut lagi. Dalam Gugatan Penggugat terdapat ada pihak yang seharusnya digugat namun tidak ikut digugat sehingga menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kurang pihak dalam mengajukan gugatan, maka terhadap Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard).