Abstract :
Penelitian hukum ini mengkaji dan menjawab permasalah mengenai tinjauan yuridis tetang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) berdasarkan Pasal 170 KUHP studi kasus kapolsek sape.
Dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, tennik pengumpulan data penelitian ini menggunakan sistem wawancara dan mengkaitkan dengan Undang-Undang Ayat 1 Pasal 170 KUHP. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan di Kepolisian Sektor Sape cukup tinggi : faktor lingkunga masyarakat sekitarnya yang sangat memberikan peluang untuk melakaukan tindak pidana tersebut dan banyak orang tua yang melepastangan atau melepas tanggung jawab sebagai orang tua yang dimana seharusnya orang tua mendidik yang baik dan positif bagi anak-anaknya, adapun proses penyidikan kasus tindaka pidana kekerasan yang di tangani oleh penyidik Kepolisian Sektor Sape yang menangani kasus perkara tindak pidana yang dilakukan antar kelompok pemudan dan kelompok remaja yang mengakibatkan jatuhnya korban, sehingga kendala kepolisian dalam menangani kasus tersebut mengkaitkan dengan pasal 170 KUHP adalah dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak selamanya berjalan denga lancar karena penyidikan terkadang mendapatkan hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaannya yang dimana kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku.
Sedangkan hambatan dalam pemeriksaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan tersebut di karenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku. Rekomendasi dari penelitian ini adalah terutama untuk Kepolisian Sektor Sape perlu melakukan penyidikan yang lebih akurat lagi sesuai prosedur dan aturan-aturan yang berlaku agar hasil yang diperoleh bisa memicu kedamaian antar masyarakat agar tidak akan terluang kembali dan mengetahui tentang aturan hukum.