Abstract :
Negara indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara dilindungi oleh hukum. Perlindungan hukum perlu diterapkan, terutama bagi anak korban tindak pidana asusila, karena hal ini penting dilakukan dalam rangka keberlangsungan masa depan anak sebagai korban tindak pidana asusila. Di Kabupaten Bima dalam beberapa kasus tindak pidana asusila, membuat anak menderita trauma dan fisik. Maka untuk menghindari penderitaan yang dialami oleh anak korban tindak pidana asusila perlu dilakukan perlindungan, terapi psikis, serta pengobatan medis. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana asusila nampak tidak berjalan dengan mulus tentu ada kendala-kendala yang menghambat. Walaupun demikian perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polres Kebupaten Bima menjalankan sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak dengan maksimal. Metode penelitian yang dilakukan oleh penyusun dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat deskripsi, dan menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan melakukan teknik pengumpulan data untuk menunjang hasil penelitian melalui wawancara, dokumentasi, pengamatan, dan observasi dan juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.