Abstract :
Penelitian ini memiliki tujuan untuk dapat menggetahui bagaimana peran dan bentuk terhadap tanggungjawab PPAT apabila terjadi kesalahan terhadap objek dalam akta jual beli tanah bersertifikat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatis dan empiris. Hasil penelitian ini menujukan bahwa peran PPAT dalam pembuatan akta jual beli sangat penting karena akta tersebut akan menjadi sebuah akta autentik sehingga terdapat tanggungjawab PPAT yang telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah serta kode etik PPAT tetapi lebih ditekankan kepada tanggungjawab moral PPAT karena dalam kasus ini yang memungkinkan terjadinya kesalahan objek tanah terdapat pada para penghadapnya. Pelakuan pembuatan akta jual beli tanah berdasarkan pada peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan benda-benda diatasnya dilakukan dengan akta PPAT. PPAT adalah penjabat umum yang mencatat akta autetik sebagai bukti telah melakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak melik rumah susun, salah satunya adalah akta jual beli. Akibat hukum dari akta jual beli yang mengandung cacat hukum dan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum sehingga AJB dan semua yang terkait dengan AJB batal dan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan apapun.