DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA (STUDI PADA UNIT USAHA BRAND “JELLY POTTER” SELONG).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
YOLA, SAFITRI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2023-01-17 03:00:48 
Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian franchise di Jelly Potter Selong dan untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian oleh para pihak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan perjanjian franchise antara pihak franchisor dengan franchisee Jelly Potter Selong terlaksanakan dengan baik. Pihak franchisor dan franchisee telah melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik, namun dikatakan ada kurang apabila ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, namun selama kedua belah pihak sepakat dengan hal tersebut maka perjanjian itu dianggap sah. Pihak franchisor maupun pihak franchisee telah melakukan kewajibannya sebagaimana yang termuat dalam perjanjian. Jika timbul kerugian di kemudian hari karena alasan tersebut, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah sesuai dengan isi perjanjian tersebut. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram