DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH PRIA DEWASA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Studi LPA Mataram)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
FITRI, LISTIYAWATI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2023-01-18 02:17:11 
Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mngetahui bagaimana perlindungan hukum pidana terhadap kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak di Lembaga Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Serta faktor penyebab kejaahatan kesusilaan yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak di Lembaga Perlindungan Anak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif-empiris, jenis penelitian yang digunakan ialah menggunakan data primer dan data skunder ialah data yang berasal dari narasumber LPA kota mataram serta data-data yang diperoleh dokumen yang resmi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data yang dilakukan ialah dengan hasil wanwancara, memeriksa semua data, dan ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam perlindungan hukum pidana terhadap kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak di LPA, yaitu perlindungan fisik, psikis, hukum sosial dan memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan berupa penggantian kerugian yang diderita oleh korban terhadap pelaku melalui ketetapan hakim dalam menjatuhkan pidana pokok. Mengenai kejahatan kesusilaan yang diatur dalamUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 69A Perlindungan khusus bagi Anak Korban Kejahatan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf j. serta faktor penyebab kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak di Lembaga Perlindungan Anak (LPA). 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram