Abstract :
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan penyimpanan bahan bakar minyak. Dengan adanya latar belakang tersebut maka penulis menarik dua rumasan masalah yaitu proses penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah polres Kabupaten Sumbawa Barat serta kendala-kendala penyidik dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalagunaan penimbunan BBM di wilayah polres Sumbawa Barat, Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode empiris. Bahan penelitian dikumpulkan dengan studi lapangan melalui metode pendekatan terhadap kasus yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat. Tujuan penelitian ini pertama: untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan bbm bersubsidi di wilayah polres kabupaten sumbawa barat serta kendala-kendala penyidik dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan penimbunan BBM. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan bahan bakar sudah efektif dikarenakan dalam beberapa tahun terakhir kasus penyalahagunaan penimbunan BBM di kabupaten sumbawa barat sangat jarang terjadi. Kedua, adapun faktor yang menjadi kendala bagi penyidik ialah yang menyebabkan penyidik terlambat menerima informasi yaitu, masyarakat yang telat melapor, jauhnya lokasi kejadian, kurangnya kesadaran hukum masyarakat. terjadinya tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal adalah individu sedangkan faktor dari eksternal adalah lingkungan yang memberikan kesempataan, lingkungan pergaulan dan lingkungan ekonomi, dari faktor-faktor tersebut seseorang melakukan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak