DETAIL DOCUMENT
PERAN KEJAKSAAN DALAM PENENTUAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi di Kejaksaan Negeri Mataram)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
YANTI, PURNAMA SARI
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2023-01-19 03:14:27 
Abstract :
Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di asia bahkan seluruh dunia. Dalam kasus human trafficking telah diatur dalam bentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Orang-orang yang menjadi korban dalam kejahatan ini tentunya sangat dirugikan. Restitusi adalah bentuk perlindungan hukum bagi korban untuk mendapatkan ganti kerugian yang diberikan pada korban atau keluarganya oleh pelaku. Pada tindak pidana perdagangan orang, kejaksaan sangat berperan dalam menangani pemberian restitusi/ganti rugi terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kejaksaan dalam penentuan hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan mengetahui faktor-faktor penghambat yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan hukum empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran jaksa penuntut umum dalam pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Kejaksaan Negeri Mataram sudah pada ketentuan peraturan perundang-undangan, akan tetapi masih belum terlaksana saat pemberian restitusinya karena pelaku rata-rata tidak sanggup atau tidak mau membayar restitusi terhadap korban sejumlah uang yang sudah ditentukan dan lebih memilih kurungan penjara. Dan terdapat faktor penghambat yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Mataram yaitu adanya faktor internal dari Jaksa Penuntut Umum dalam hal menghadirkan saksi korban dipersidangan 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram