Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh secara parsial (sendiri-sendiri) pajak Reklame, pajak megatron/berjalan dan spanduk terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Bima Nusa Tengggara Barat dan untuk mengetahui pengaruh secara (silmultan. bersama-bersama) pajak Reklame, pajak megatron/berjalan, pajak spanduk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data diperoleh dari hasil tinajaun pustaka, wawancara, dokumensi dan observasi. Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012 tentang pemungutan pajak deklarasi daerah adalah sebesar 25%. dari jumlah pajak yang dinyatakan. atau umumnya nilai sewa laporan. Adapun perhitungan nilai sewa reklame kota Bima diatur dengan SK Walikota Bima nomor: 500/423/KEP/IV/2013, sehingga perhitungan besarnya pajak reklame yang dibayar oleh Wajib Pajak dan DISPENDABLE hanya menjadi pedoman dalam keputusan ini. Pemungutan pajak untuk iklan DISPENDA hanya menerapkan sistem pajak resmi. Kendala-Kendala dalam Pajak Reklame yaitu: (1) Kurangnya tenaga pendataan. (2) Kurangnya teknis pada proses penagihan. (3) Kurangnya kesadaran dari wajib pajak. (40 Kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang pelaksaan. Adapun Upaya Peningkatan Kontribusi Pajak Reklame yaitu: (1) Melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak. (2) Melakukan penagihan kepada wajib pajak, tetapi jika tidak dijawab dengan benar maka akan dibuatkan cek.