Abstract :
Kerusakan hutan yang terjadi diakibatkan karena banyaknya penyalahgunaan alih fungsi hutan lindung, seperti hutan menjadi lahan pertanian. Yang lebih berdampak besar ketika banyaknya pembukaan lahan hutan secara ilegal oleh masyarakat setempat untuk dijadikan lahan pertanian, sedangkan hutan tersebut peruntukanya bukan untuk pertanian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Teknik dan alur pengumpulan meliputi wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Pengawasan serta peran aktif pemerintah daerah harus ditingkatkan dalam rangka mencegah semakin meluasnya perusakan hutan lindung. Diperlukan adanya penyuluhan untuk masyarakat terutama di wilayah sekitar hutan mengenai undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup terutama hutan serta mengenai dampak-dampak yang dapat ditimbulkan dari kerusakan lingkungan hidup terutama hutan. Menjalin kerjasama dengan masyarakat dan diadakanya pembinaan terhadap masyarakat untuk bagaimana tata cara kelola hutan yang baik, 2) Perlunya penegakan hukum yang jelas bagi para pelaku/perusak
lingkungan hidup agar menimbulkan efek jera dan di antara 3 sanksi (pidana, perdata dan administrasi) tersebut tidak adanya tumpang tindih. Penegakan hukum sulit dilakukan oleh karena sulitnya pembuktian dan menentukan kriteria baku tentang kerusakan lingkungan.