Abstract :
Perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Banyaknya kasus perjudian yang beraneka ragam di Indonesia dan khususnya wilayah Kepolisian Lombok Barat dan sangat membahayakan bagi kelangsungan aktivitas perekonomian dan dapat mengarah pada tindak pidana lain di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa sajakah kewenangan penyidik terhadap penyidikan tindak pidana perjudian dan apa sajakah hambatan Penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana perjudian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normaif dan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan perundang-udangan dan kasus. Hasil penelitian bahwa Kewenangan Penyidik Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Perjudian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan hukum pidana yaitu Penanganan tindak pidana perjudian oleh penyidik Kepolisian Resort Lombok Barat, dalam proses pelaksanakan berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Penanganan tersangka di mulai dari adanya Laporan Polisi/Pengaduan, melakukan penyergapan, melakukan penyelidikan, melakukan penyidikan, melakukan Penangkapan, melakukan penggeledahan dan penyitaan, melakukan Penahanan dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Hambatan-hambatan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Lombok Barat terdiri atas hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal berkaitan dengan keterbatasan anggaran, kurangnya penguasaan teknologi oleh penyidik, keterbatasan jumlah personil untuk menangani tindak pidana perjudian, terbatasnya fasilitas pendukung, sedangkan hambatan ekternal yaitu rendahnya kesadaran masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak pidana perjudian