Abstract :
Hukum sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara Indonesia, yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam perkara perdata, salah satu tugas hakim adalah memeriksa apakah benar-benar ada hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan itu.
Hubungan hukum ini harus dibuktikan jika penggugat ingin memenangkan perkaranya. Jika penggugat tidak dapat membuktikan gugatan yang mendasari gugatannya, maka gugatannya akan ditolak.
Tujuan penelitian ini adalah :
1) Untuk mengetahui dasar gugatan penggugat atas putusan dalam Perkara No. 145/Pdt.G/2018/PN.Mtr.
2) Menjelaskan dasar pertimbangan hakim atas Putusan Nomor 145/Pdt.G/2018/PN. Mtr. dari para pihak yang bersengketa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan hukum empiris.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa dasar gugatan penggugat mengacu pada bukti tertulis sebanyak 18 ( delapan belas ) bukti dan sehingga majelis berkeyakinan mengabulkan gugatan penggugat selain dari itu mejelis hakim berpedoman pada pasal 1365 KUH Perdata.
Bagi Masyarakat agar segera melegalitas formilkan setiap transaksi yang dilakukan, terutama menyangkut tentang benda atau objek yang tidak bergerak berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dikuasai secara de facto ( fakta ; dikuasai secara fisik ) dan de jure ( secara yuridis,memiliki landasan hukum tertulis )
sehingga tidak memberikan peluang bagi oknum-oknum untuk memanfaatkan kekosongan penguasaan secara legalitas formil baik secara de facto maupun de jure