Abstract :
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak untuk mencegah pernikahan usia anak tetapi pada praktiknya setelah dikeluarkan peraturan bupati tersebut malah terjadi peningkatan kasus pernikahan anak yang terjadi di kawasan Lombok Timur. Jenis penelitian adalah empiris dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan sosiologis, metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan analisis bahan hukum adalah deskritif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Lombok Timur berdasarkan analisis menggunakan teori efektivitas hukum dikatakan kurang efektif. Hal tersebut terjadi disebabkan karena 3 (tiga) faktor, faktor pertama yakni kekurangan saranan dan prasaran yang dialami oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan KUA/Kemenag Lombok Timur yang dalam hal ini adalah kekurangan dana untuk melanjutkan program sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak. Faktor kedua yakni faktor kesadaran hukum masyarakat untuk menaati aturan hukum maka hal ini tentunya akan sulit menerapkan aturan hukum termasuk peraturan mengenai pencegahan usia anak. Faktor ketiga yakni faktor budaya masyarakat yang dalam hal ini dilihat bahwa masyarakat Lombok Timur yang saat ini memiliki perubahan sosial yang sangat signifikan akibat dari lingkungannya. Faktor-faktor yang menghambat implementasi Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Lombok Timur dibagi menjadi dua hambatan yakni hambatan internal dan hambatan eksternal.