Abstract :
Penelitian ini telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat, yang bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab rendahnya tingkat keberhasilan penyelesaian mediasi dalam perkara perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, yang mana penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang. sedangkan penelitian empiris adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup bermasyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Giri Menang di Lombok Barat belum menunjukkan keberhasilan mediasi di dalam kasus perceraian, rendahnya tingkat keberhasilan dapat di lihat dari masih banyaknya Faktor-faktor penyebab rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan Agama Giri Menang yaitu. Faktor berasal dari teknis mediasi. Faktor dari mediator yang berasal dari kalangan hakim menjadi faktor yang sangat berpengaruh sebab Hakim akan kesulitan untuk memposisikan sebagai mediator, mediator dari unsur hakim masih kurang sabar dan telaten dengan proses mediasi, maka mediasi hanya dilakukan sekali atau dua kali saja, dan dengan waktu yang singkat dan melaksanakan mediasi terkesan terburu-buru yakni di hari persidangan pertama dan langsung melakukan mediasi di Pengadilan tersebut Faktor kedua pelaksanakan mediasi terkesan buru-buru yaitu di hari persidangan pertama. sehingga hasil mediasi yang diharapkan belum tercapai secara maksimal.