Abstract :
Penelitian ini membahas tentang tinjauan yuridis tingginya angka perceraian (Studi Pengadilan Agama Praya). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui. Faktor-Faktor yang penyebab tingginya angka perceraian di pengadilan agama praya. Dan juga untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap tingginya angka perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Inpres KHI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis, Tehnik pengumpulan bahan hukum dan data yaitu studi pustaka,wawancara, informan, dokumentasi. Analisis deskripsi kualitatif. Hasil penelitian ini adalah tinjauan hukum berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan inpres khi mengenai meningkatnya angka perceraian di Pengadilan Agama Praya memberikan hak kepada Suami atau Istri untuk mengajukan perceraian kepada Pengadilan Agama sesuai dengan tuntutan Peraturan Perundang-Undang Dan kaidah Islam. yang didasarkan pada alasan timbulnya perceraian dikarenakan fasakh dengan disebabkan pada faktor perselisihan yang terjadi secara terus menerus. Namun secara lebih banyak faktor disebabkan oleh ekonomi dalam Islam jika suami sudah memenuhi kewajibannya dalam mencari nafkah, maka tidak dibenarkan dan tidak dapat dijadikan alasan bagi Istri untuk menggugat cerai. Dan yang menjadi faktor faktor tingginya angka perceraian di pengadilan agama praya adalah, Pertama Faktor perselisihan terus menerus, Kedua meningalkan salah satu pihak, Ketiga ekonomi, Keempat salah satu KDRT, Kelima di hukum penjara, Keenam madat, Ketujuh poligami dan terakhir judi.