DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERJANJIAN SEWA KEBUN MUSIMAN ANTARA PEMILIK LAHAN DAN PENYEWA (STUDI DI DESA SANTONG KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
ALI, ZAMROI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2023-02-20 04:13:03 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dan ketentuan sewa kebun musiman antara pemilik dan penyewa di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara dan untuk mengetahui upaya penyelesaian apabila ada perbedaan pendapat antara pemilik dan penyewa kebun musiman Di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan adalah pendekatan yang mengkaji asas-asas hukum dan dokumen peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, sumber-sumber resmi yang berkaitan dengan penelitian.Pendekatan sosiologis adalah hukum yang dikonsepkan sebagai peranan sosial dan rill yang diartikan sebagai variabel-variabel sosial yang lain untuk mengetahui bagaimana hukum itu dilaksanakan dan mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang ada dibalik pelaksanaan hukum. Berdasarkan uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Implentasi dan ketentuan sewa kebun musiman antara pemilik dan penyewa di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, bentuk perjanjian sewa kebun musiman antara pemilik dan penyewa di lakukan secara lisan atau dengan system kepercayaan atau saling percaya. Dan sewa menyewa di lakukan secara musiman, kegiatan sewa menyewa secra lisan itu sudah lama di lakukan, saling percaya antara kedua belah pihak memudahkan dalam melakukan sewa menyewa. Bila di kaji berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa perjanjian baik dalam bentuk lisan maupun tertulis itu tetap di nyatakan sah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Upaya penyelesaian apabila ada perbedaan pendapat antara pemilik dan penyewa kebun musiman di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara di lakukan dengan cara Mediasi., mediasi dan musyawarah. mediator berfungsi sebagai fasilitator yang objektif dengan tujuan membantu para pihak yang berseberangan mencapai kesepakatan yang adil dan tidak memihak. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram