Abstract :
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Objek Tanah Hak Pakai Yang Di Perjual Belikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Pakai (Studi Kasus Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Peristiwa Hukum Jual Beli Tanah Hak Pakai di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, 2) Untuk mengetahui akibat hukum memperjualbelikan tanah hak pakai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Pakai dan 3) Untuk mengetahui Upaya hukum apa yang dilakukan jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli Tanah hak Pakai di Desa Nanga Tumpu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris. Metode pendekatan yang digunakan yaitu 1) pendekatan Perundang-undangan (Statutaa Aproach) dan 2) Pendekatan Sosiologis (Sosiologis Aproach). Sedangkan jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen yang memuat ketentuan hukum. Dan bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang menjelaskan mengenai bahan hukum primer. Serta hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, wawancara dan sampel. Sedangkan analisis data dengan cara menelaah, mengkaji dan menganalisis bahan hukum dan data untuk menghasilkan uraian yang sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jual beli tanah hak pakai yang kemudian dilakukan oleh masyarakat Desa Nanga Tumpu lebih banyak menggunakan hukum adat dibandingkan jual beli tanah hak pakai menggunakan Peraturan-Pemerintah No.40 Tahun 1996 tentang Hak Pakai atas Tanah.