Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis kedudukan dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskripif. Pengaturan norma terkait kedudukan dan kewenangan DPD RI diatur dalam ketentuan Pasal 22C dan 22D ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pewakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedudukan dan kewenangan DPD RI secara fungsional masih terbatas, tidak sesuai dengan gagasan awal pembentukannya sebagai kamar kedua dalam sistem perwakilan Indonesia. Penguatan lembaga DPD RI dapat dilakukan melalui amandemen kelima UUD Tahun 1945 dan revisi pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.