Abstract :
Mengingat kasus perundungan atau Bullying yang tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Perundungan atau Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang terjadi pada remaja. Bullying merupakn bentuk prilaku kekerasan dengan adanya kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok secara verbal, fisik, maupun psikologis korban. Maka dari itu dukungan dari keluarga sangat dibutuhkan oleh korban Bullying.
Berdasarkan permasalahan yang diangkat dari penulisan ini yaitu, Bagaimana bentuk penegakan hukum terhadap korban tindak pidana Perundungan / Bullying yang dilakukan oleh anak di Polres Mataram dan apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam proses penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana Perundungan / Bulyying yang dilakukan oleh anak di Kota Mataram.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Empiris, yaitu penelitian hukum baik secara kuantitaif maupun kualitatif dan biasa juga disebut sebagai penelitian lapangan bersifat empirical-sosio-legal guna menjawab persoalan yang telah disusun secara deduktif dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui. Bagaimana bentuk penegakan hukum terhadap korban tindak pidana perundungan atau Bullying yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Polres Mataram sesuai dengan ketentuan UU SPPA dan Apa saja yang menjadi faktor pendungkung dan penghambat proses diversi dalam penyelesaian kasus perundungan dengan penganiayaan di Kepolisian Polresta Mataram.