Abstract :
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan para pihak untuk terlebih dahulu menempuh mediasi sebelum sengketa diputus oleh hakim. Dalam kepustakaan Anglo Saxon disebut dengan istilah mandatory mediation atau compulsory mediation. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 memerintahkan hakim pemeriksa perkara untuk mewajibkan para pihak menempuh mediasi terlebih dahulu. Jika proses mediasi tidak ditempuh atau sebuah sengketa langsung diperiksa dan diputus oleh hakim, konsekuensi hukumnya adalah putusan itu batal demi hukum. Pelaksanaan mediasi yang baik dan dapat memberikan perdamaian tentu sangat menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa atau berselisih ,Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun. 2016 Tentang prosedur Mediasi di pengadilan. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan para pihak untuk terlebih dahulu menempuh mediasi sebelum sengketa diputus oleh hakim. Dalam kepustakaan Anglo Saxon disebut dengan istilah mandatory mediation atau compulsory mediation. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 memerintahkan hakim pemeriksa perkara untuk mewajibkan para pihak menempuh mediasi terlebih dahulu. Jika proses mediasi tidak ditempuh atau sebuah sengketa langsung diperiksa dan diputus oleh hakim, konsekuensi hukumnya adalah putusan itu batal demi hukum.