Abstract :
Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui pengaturantanah terlantar berdasarkan berdasarkanperaturan pemerintah Nomor 11tahun 2010 mengenai penertiban dan pendayaagunaan tanah terlantar, 2) Untuk mengetahui peralihan hak atas tanah terlantar berdasarkan peraturanpemerintah Nomor 11tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan dan penertiban tanah terlantar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode peneltitan hukum normatif empiris, dengan menggunakan metode pendekatan kasus yaitu melakukan telaah kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Metode pengumpulan data yang dengan wawancara. Adapun kesimpulan dari penelitian adalah 1) Kriteria untuk dapatmenentukan tanah atau lahan yang telah ditelantarkan , dapat kita tentutkan berdasarkan Hukum Adat,Nasional, UUPA, PP Nomor 11 Tahun 2010, secara substansi adalah sama: (1) Obyek tanah terlantar meliputi Hak pengelolaan dan tanah yang mempunyai dasar penguasaan atas tanah, (2) Tanah-tanah tersebut tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar atas hak penguasaannya. 2) Bahwa tanah Hak Guna Usaha atas Nama PT. Tugu Vanilla Jaya termaksud kedalam obyek penertiban tanah terlantar sesuai dengan Pasal 2,3,5, dan sesuai Peraturan Pemerintah Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yaitu Keberadaan lokasi PT. Tugu Vanilla Jaya yang tidak ada di tempat lokasi beroperasinya Perusahaan.