Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
FAHAD, RIFKHY ASSOFHY
Subject
343 Hukum Industri, Keuangan Publik, Milik Publik, Militer, Pajak, Perdagangan & Pertahanan
Datestamp
2023-07-10 04:13:18
Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana pengawasan yang di lakukan oleh pihak otoritas jasa keuangan (OJK) yang khususnya di lakukan pada penyelenggara fintech atau ( financial teknologi). Jenis atau metode penelitian yang di gunakan adalah normative empiris/sosiologis yang sumber data nya melalui data premier dan data skunder. Data premier di peroleh dari hasil observasi lingkungan secara langsung dan data skunder di peroleh melalui website resmi otoritas jasa keuangan website terkait membahas tentang fintech.dan dokumen seta literatur yang terkait kemudian di lanjutkan dengan pengolahan data. Temuan dari penelitian, OJK melakukan beberapa hal, yaitu dalam pengawasan pada sektor financial teknologi, pihak OJK melakukan beberapa hal, yaitu dalam pengawasan teknologi pihak ojk memiliki fungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegritas terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Wewenang OJK adalah pengaturan dan pengawasan. Peran OJK dalam mengawasi penyelenggara industry jasa keuangan di bidang fintech harus di optimalkan, OJK akan mengawasi aturan aturan terkait penyelenggara financial teknologi dalam konteks yakni POJK LPMUBTI. Untuk meminimalisir terjadinya pelanggara pelanggaran tersebut di kaitkan dengan teori perlindungan hukum maka apa upaya-upaya yang di lakukan oleh OJK yakni: upaya prefentif dan represif.