Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
MAY, ANGGRAENI
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2021-07-12 03:15:56
Abstract :
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sekaligus dua bentuk geografis dari suatu ciri negara, yaitu negara kepulauan dan negara daratan. Maka ditempatkanlah Negara Indonesia yang berada pada dua benua, yakni benua asia dan benua australia, serta dua Samudera, yakni Samudera Atlantik dan Samudera Hindia yang sangat luas. Adanya posisi Indonesia yang berada diantara dua samudera
tersebut, maka secara otomatis Indonesia memiliki pula laut yang dalam dan laut yang berada diantara pulau yang lazim disebut ?selat?. Indonesia juga berada pada posisi yang diapit oleh dua samudera tersebut juga menyebabkan daerah lautan atau perairan di Indonesia memiliki aneka sumber daya alam yang berlimpah, salah satu diantaranya adalah ?ikan? yang sangat berlimpah pula serta beraneka jenisnya.
Tujuan dari peneitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil penangkapan
antara pemilik kapal dengan anak buah kapal Di Dusun Labuhan Terata Kabupaten Sumbawa. Dan untuk mengetahui
penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa antara pemilik kapal dengan anak buah kapal. Metode pendekatan yang digunakan adalah Metode Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan sosiologi (sosiologis approach). Data yang dikumpulkan data primer melakukan penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan. Tada tersebut kemudian dianalisi secara deskriptif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa bentuk perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh masyarat di Dusun Labuhan Terata Desa Labuhan Kuris Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa dengan melakukan perjanjian secara lisan yang sudah ada sejak dahulun ataupun secara turun menurun sampai sekarang ini. Dengan perjajian bagi hasil penangkapan ikan yang sudah disepakati oleh berapa pihak atau anggota sebelum turun melaut. Proses penyelesaian sengketa apa bila terjadi akan dilakukan dengan cara musyarah antara kedua belah pihak sesuai dengan hukum adat yang berlaku,