DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERENCANAAN TATA RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN PERDA KOTA MATARAM NO 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
HASRATUL, ANWAR
Subject
342 Hukum Tata Negara 
Datestamp
2021-07-12 02:12:27 
Abstract :
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perencanaan tata ruang terbuka hijau di Kota Mataram dan mengetahui bagaimna implementasi perencanaan tata ruang terbuka hijau di Kota Mataram.Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, diketahui sampai pada akhir tahun 2015 jumlah presentase ruang terbuka hijau atau RTH Kota Mataram ialah 27%, jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diatur dalam peraturan penataan ruang.Berdasarkan hasil penelitian pengaturan perencanaan Ruang Terbuka HIjau (RTH) di Kota Mataram mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Mataram yaitu Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilyah. Dalam hal Pelaksanaan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Mataram meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.Dalam Implementasi perencanaan tata ruang terbuka hijau ada beberapa aspek yang mempengaruhi baik aspek pendukung maupun aspek penghambat yakni, aspek pendukung meliputi kebijakan penataan ruang sebagai pedoman dan acuan dalam mengatur penyediaan dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), program penghijauan , serta inventarisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai pendukung penyediaan Ruang Terbuka HIjau (RTH) karena dapat menjadi bahan untuk menentukan arah kebijakan dan perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sementara untuk aspek penghambat yang mempengaruhi meliputi minimnya ketersediaan lahan, kurangnya partisipasi masyarakat, dan banyaknya alih fungsi lahan di perkotaan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram