Abstract :
Perkawinan usia anak di Indonesia kian meningkat dari tahun ke tahun, termasuk di daerah Kabupaten Dompu, NTB. Sedangkan, Indonesia sebagai negara hukum mengatur batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang hanya memuat 1 (satu) Pasal khusus mengubah ketentuan Pasal 7 Ayat 1 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Sejalan dengan hal tersebut, peran hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan untuk memberikan dispensasi tersebut sangat penting untuk diperhatikan. Oleh karena itu, penelitian ini ingin mengetahui duduk perkara, dasar pertimbangan Hakim, dan menganalisis putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Dompu tentang Dispensasi Perkawinan Usia Anak dalam Putusan Nomor 144/Pdt.P/2022/PA.Dp.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian perpustakaan (library research), merupakan penelitian melalui makalah, buku, sumber ilmiah, da? sumber lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Dompu dalam Putusan Nomor 144/Pdt.P/2022/PA.Dp sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Majelis Hakim telah menasehati dan mempertemukan seluruh pihak terkait perkara dispensasi pernikahan usia anak tersebut agar sama-sama mempertimbangkan keputusan menikahkan yang bersangkutan. Namun, kedua orangtua dari anak-anak tersebut tetap menginginkan pernikahan tersebut dan berjanji untuk membantu rumah tangga serta dukungan materi maupun moril. Dapat dikatakan bahwa Majelis Hakim telah melakukan tugas sebagaimana fungsinya dengan maksimal sebagai pelaksana lembaga peradilan di negara hukum, bahwa ia berwenang melakukan pemeriksaan, penilaian, dan memberikan keputusan terhadap suatu permasalahan.