Abstract :
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum normatif dan Hukum empiris, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan sosiologis (Sosiologis Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum atau data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Kepolisian Resor (POLRES) Sumbawa adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia dibawah naungan Kepolisian Daerah (POLDA) Nusa Tenggara Barat di wilayah kabupaten Sumbawa. Satlantas Polres Sumbawa adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat polres. Satlantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/pengendara bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Jenis pelanggaran yang sering terjadi antara lain: mengemudikan kendaraan sambil menelpon, kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein, mengemudikan kendaraan melawan arah, kendaraan yang tidak lengkap surat-surat. Remaja lebih banyak tidak taat dalam peraturan lalu lintas disebabkan remaja lebih menyukai sesuatu hal yang baru. Remaja kurang mengerti etika berlalu lintas, tentang berkendara di jalan raya yang mampu mendukung keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan raya. Remaja lebih suka mengendarai dengan kecepatan tinggi dan mengendarainya secara ugal-ugalan Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu: upaya preventif, melaksanakan survey sarana dan prasarana serta kelayakan jalan bersama dishub kabupaten Sumbawa. Upaya preemtif, melaksanakan sosialisasi dan himbauan kamseltbcar lantas dari tingkat sekolah maupun ke plosok desa. Upaya represif, melaksanakan tindakan hukum terhadap pelanggar berupa tilang kendaraan.