Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa terhadap tanah yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) (Studi di Desa Lawin kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa). Adapun rumusan masalah untuk Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa terhadap tanah yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik di Desa Lawin, Kec.Ropang, Kab.Sumbawa. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa terhadap tanah yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik di
Desa Lawin, Kec. Ropang, Kab.Sumbawa dan mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam upaya penyelesaian sengketa terhadap tanah yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif Empiris
Berdasarkan hasil penelitian, penyelesaian sengketa terhadap tanah yang tidak memiliki sertifikat hak milik di Desa Lawin, kec.Ropang Kab.Sumbawa dilakukan dengan cara musayawarah atau mediasi. Kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa Lawin Kec.Ropang Kab.Sumbawa dalam proses penyelesaian sengketa yaitu kendala internal dan eksternal, kendala internal berasal dari pihak desa sedangkan kendala eksternal muncul dari pihak yang bersengketa atau masyarakat.