Abstract :
Hubungan antara pasien dengan pegawai apotik atau dengan apoteker dilandasi atas kepercayaan. Kepercayaan inilah yang menjadi salah satu dasar terjadinya perjanjian antara pasien dengan apoteker sehingga menimbulkan hubungan hukum dan akibat hukum serta masing-masing pihak memikul tanggung jawab hukum.
Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui tanggungjawab apoteker apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan konsumen dirugikan, 2) untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan konsumen ketika dirugikan mengalami kerugian akibat kelalaian apoteker. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sedangkan tehnik pengumpulan bahan hukum ini menggunakan data kepustakaan.
Tanggungjawab apotik ketika terjadi kerugian pada konsumen adalah tanggungjawab secara perdata berdasarkan pristiwa hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu: pertanggungjawaban atas dasar lahir karena adanya wanprestasi dan Pertanggungjawaban atas dasar resiko adalah tanggungjawabyang harus dipikul oleh seorang pelaku usaha atas kegiatan usahanya yang menerbitkan kerugian terhadap konsumen. Hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen akibat kelalaian apoteker adalah dalam memberikan obat yang berdampak buruk pada pasien dapat dituntut berdasarkan perbuatan melawan hukum. Yang dimana untuk menuntut suatu
kerugian harus dipenuhi unsur sebagai ada perbuatan melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dan kerugian, dan ada kesalahan.