Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dalam keluarga dan penegakan Pasal 367 KUHP terhadap tindak pidana pencurian dalam keluarga di Polres Lombok Barat.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris.Teknik pengumpulan data adalah wawancara dengan pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga dan penyidik Reskrim Polres Lombok Barat. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dalam keluarga yaitu pertama, faktor internal antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor mental, faktor keyakinan dan kedua, faktor eksternal antara lain ikatan sosial dalam keluarga dan di masyarakat, kelalaian korban, perkembangan teknologi. Penegakan Pasal 367 KUHP dilakukan dengan cara kekeluargaan atau jalur perdamaian melalui mediasi dimana terjadikesepakatan antara pelaku dan korban untuk menyelesaikannyadengan non-ligitasi (penyelesaian di luar pengadilan).