Abstract :
Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk organisasi yang tentu ruang lingkupnya sangat luas dan memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yang berbunyi ?Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Menurut Undang-undang Nomor 72 Tahun 2005 pasal I ayat II disebutkan : ?Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.?Tujuan penelitian ini Untuk Mengetahui Bagaimana Evaluasi Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Bidang Ekonomi Desa Montong Beter Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 dan Untuk Mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Bidang Ekonomi Desa Montong Beter Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian berjumlah 6 orang. Teknik pengumpulan data yaitu Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Evaluasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD) di Desa Montong Beter belum sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan dana tersebut lebih besar diperuntukkan untuk bidang penyelenggaraan pemerintah dibanding dengan pemberdayaan masyarakat.