Abstract :
APBDesa memiliki peran penting dalam mensukseskan pembangunan daerah karena segala pelayanan desa kepada masyarakat sudah di rancang dengan baik. Keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan APBDes akan meningkatkan keputusan yang dibuat karena di dasarkan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam setiap program pembangunan menjadi kunci utama suksesnya pembangunan. Tahap peran aktif masyarakat kemungkinan besar akan menimbulkan praktik-praktik penyimpangan.
Sedangkan rumusan masalah dari hasil penelitian ini adalah: 1), Bagaimanakah bentuk partisipasi masyarakat desa dalam perumusan peraturan Desa Lanci Jaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang APBDes? 2), Faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam perumusan peraturan Desa Lanci Jaya tentang APBDes? Penelitina ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusa Peratuan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kab. Dompu. Sumber data yang digunakan dalam Penelitian ini adalah data Primer dan Sekunder. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dan menganalisis data yang bersumber dari hasil Observasi, Wawancara secara langsung, dan teknis Analisa data dan Dokumentasi.
Hasil dari penelitian penelitian ini adalah bagaimana partisipasi masyarakat keikutsertaan masyarakat dalam segala kegiatan yang dilaksanakan baik secara langsung maupun tak langsung, dan bentuk partisipasi masyarakat adalah partisipasi tenaga, keterampilan, uang dan harta benda. Adapun faktor-faktor dalam partisipasi adalah faktor penghambat dan faktor yang mempengaruhi, sedangkan faktor penghambat di bagi menjadi 2 yaitu; 1). faktor internal 2). Faktor eksternal. Faktor yang mepengaruhi di bagi menjadi 3 yaitu; 1). faktor sosial ekonomi 2). Faktor sosial budaya 3). faktor lingkungan.