Abstract :
Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah desa, Pemerintahan desa bisa diartikan Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia». Desa dapat diartikan sebagai suatu organisasi yang tingkat pemerintahan paling bawah yang memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Penelitan deskriptif dilakukan dengan cara mendeskripsikan atau menjabarkan persoalan dan fenomena yang sedang diteliti. Penelitian ini merupakan penelitian ilmiah yang digambarkan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, tidak dibuat-buat dan tidak di manipulasi. Penelitian kualitatif didasarkan pada keadaan natural yang disusun berdasarkan beberapa penilaian dan tidak menggunakan pengukuran. Penelitian ini memilih lokasi secara representative yang dirasa oleh peneliti cocok untuk dijadikan lokasi penelitian.
Pertanggung jawaban alokasi dana desa di desa terong tawah tahun 2019 pada indicator Pencapaian program bahwa desa telah melakukan berbagai proses tahapan untuk mencapai tujuan pelaksanaan programnya, mulai dari proses pembentukan TIM, Musyawarah desa, pembentukan tim penyusun RKPDes, tim verifikasi dan Laporan Pertanggung Jawaban kepada pemerintah daerah hingga pada penetapan yang menghasilkan output dan input anggaran yang tertuang dalam APBDes upaya memaksimalkan Efektifitas Pertanggung jawaban alokasi dana desa di desa terong tawah tahun 2019, maka pemerintah desa harus meningkatkan kinerja dalam proses tahapan untuk mencapai tujuan pelaksanaan programnya, mulai dari proses pembentukan TIM, Musyawarah desa, pembentukan tim penyusun RKPDes, tim verifikasi dan Laporan Pertanggung Jawaban kepada pemerintah daerah hingga pada penetapan yang menghasilkan output dan input anggaran