Abstract :
Kabupaten Lombok Utara merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal yang tinggi dan masih terjaga sampai saat ini, salah satunya yakni Permukiman Tradisional Desa Beleq Gumantar. Permukiman Tradisonal ini merupakan salah satu permukiman tradisional yang masih bertahan dengan kepercayaan dan adat istiadat yang masih dijaga dan dirawat secara turun temurun sampai saat ini serta memiliki keunikan dengan adanya pembagian ruang permukiman berdasarkan Lembaga pranata adat yang berada di Permukiman Tradisonal Desa Beleq Gumantar.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tujuan untuk mengetahui karateristik permukiman tradisonal dan elemen-elemen pembentuk pola tata ruang permukiman tradisional Desa Beleq Gumantar dengan metode pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik wawancara dilakukan dengan wawancara terstruktur yakni serentetan pertanyaan yang diajukan peneliti kepada informan kunci sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis data Triangulasi dan teknik PRA ? Participatory Rural Appraisal?.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pranata adat Desa Beleq Gumantar memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan ruang dalam permukiman tradisional dan pola kegiatan aktifitas masyarakat adat. Karateristik permukiman tradisonal Desa Beleq Gumantar masih bergantung dengan kondisi alam di sekitarnya sehingga mempengaruhi mata pencahariaan masyarakat adat yakni sebagai petani. Selain itu elemen-elemen pembentuk pola tata ruang permukiman tradisonal Desa Beleq Gumantar terbagi menjadi 3 teritori yakni 1, Teritori primer yakni tempat yang tidak boleh dimasuki tanpa izin dari pranata adat (Mangku) seperti Bale Pegalan dan Bale Sembeq. 2, Teritori Sekunder yakni tempat yang dimiliki bersama dan sudah cukup mengenal berdasarkan ikatan kekerabatan keluarga seperti Bale Mengina. 3, Teritori tersier yakni tempat tinggal yang dimiliki bersama dan difungsikan sebagai sarana berkumpul masyarakat adat dan menjalankan musyawarah adat.