Abstract :
Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika sudah merambah sampai kesemua kalangan menjadi korban. Tidak hanya masyarakat atau remaja biasa saja yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkotika, bahkan aparat kepolisian yang notabene merupakan penegak hukum yang seharusya memberantas peredaran gelap Narkotika justru ikut bergabung. Penelitian ini bertujuan yaitu (1) untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anggota Polri dan (2) untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anggota Polri. Jenis penelitian adalah hukum empiris dengan pendekatan (1) pendekatan perundang-undangan, (2) pendekatan konsep, dan (3) pendekatan sosiologis, sedangkan teknik pengumpulan data yaitu (1) interview atau wawancara, (2) dokumentasi, dan analisis data yaitu kualitatif dengan deskripti.
Hasil penelitian pertama pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah Polres Lombok Barat dilakukan secara terpisah dan melalu sanksi pidana, dimana proses pidana dilakukan di peradilan umum dan sanksi administrative, kedua Faktor-faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah hukum Polres Lombok Barat: (a) Rendanya partisipasi masyarakat, (b) peredaran narkotika yang semakin meningkat, (c) sarana atau fasilitas.