Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
AMLIANINGSIH, AMLIANINGSIH
Subject
345 Hukum Pidana
Datestamp
2023-07-27 02:13:26
Abstract :
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara maksimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Negara melalui Pemerintah, telah melakukan berbagai upaya seperti di belakukannya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak untuk di implementasikan. Kekerasan pada anak adalah segala tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dengan norma-norma dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum kekerasan terhadap anak dan hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan hukum. Data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data primer, dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian di alanalis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk perlindungan hukum sudah di jalankan sesuai dengan Undang-Undang sebagai dasar hukum. Perlindungan lainnya juga dilakukan seperti pelayanan hukum dengan memberikan pengacara kepada korban untuk kepentingan hukum korban, pelayanan medis kepada korban yang mengalami luka fisik, dan layanan psikologis bagi korban yang mengalami depresi. Dan terdapat hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan hukum yaitu: pertama, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporka terjadinya kekerasan pada anak ke pihak yang berwenang dan orang tua yang sulit untuk percaya pada persepsi anak. Kedua, kurangnya data. Ketiga, kurangnya alat bukti dan juga faktor adat yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur