DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Pengadilan Agama Dompu)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
NURLAELA, NURLAELA
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2023-08-01 04:12:18 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk analisis dasar gugatan penggugat terhadap tergugat dengan nomor perkara 398/Pdt.G/2019/PA.Dp tentang perceraian dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menentukan perkara nomor 398/Pdt.G/2019/PA.Dp tentang perceraian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus metode pengumpulan data yaitu melakukan pengumpulan data-data yang kemudian penelitian menelaah, mengkaji, dan menganalisis yang berhubungan dengan putusan hakim terhadap perkara nomor 398/Pdt.G/2019/PA.Dp. Sedangkan tehnik analisis bahan hukum yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Dasar gugatan penggugat terhadap tergugat dengan nomor perkara 398/Pdt.G/2019/PA.Dp tentang perceraian, Sebagaimana dalil yang diajukan oleh Pengugat dalam perkara Nomor: 398/Pdt.G/2019/PA.Dp untuk bercerai dengan Tergugat karena pokok permasalahannnya sebetulnya adalah Tergugat malas mencari nafkah dan jarang memberikan nafkah dan Tergugat suka melakukan KDRT terhadap Penggugat. (2) Pertimbangan hakim dalam menentukan perkara nomor 398/Pdt.G/2019/PA.Dp tentang perceraian adalah berdasarkan pertimbangan bahwa rumah tangga Pengugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi keharmonisan sejak tahun 2018 karena sering terjadinya pertengkaran dan perselisiahan antara kedua belah pihak serta sikap kedua belah pihak di persidangan yang menunjukkan keengganannya untuk bersatu kembali apabila dihubungkan dengan fakta poin (3), (4) dan (5) dimana Pengugat dan Tergugat sudah berpisah kediaman bersama sejak bulan April tahun 2018 dan sudah tidak mempan lagi dengan nasehat-nasehat perdamaian dari pihak keluarga, terbukti bahwa dalam rumah tangga Pengugat dan Terguat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang meruncing yang mengakibatkan keretakan dalam rumah tangganya dan keretakan itu sulit untuk disatukan lagi, maka harus dinyatakan bahwa gugatan Pengugat telah memenuhi salah satu alternatif alasan perceraian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Inpres Nomor 1 Tahun 1991 yang berbunyi: Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak bisa diharapkan lagi hidup rukun dalam rumah tangga. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram