Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penyerobotan tanah dan untuk mengetahui apa dasar hukum sang hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penyerobotan tanah dalam putusan (Nomor:25/Pid.c/2019/PNPya). Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penyerobotan tanah dalam putusan (Nomor:25/Pid.c/2019/PNPya)? Dan Apa dasar hukum dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyerobotan tanah dalam putusan (Nomor:25/Pid.c/2019/PNPya)?. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan metode pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Nomor 25/Pid.C/2019/PNPya sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dalam persidangan ini terdakwa terbukti melakukan sesuai dengan apa yang telah didakwakan oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Namun penyusun menginginkan putusan yang lebih imbang dan adil bagi semua pihak, dengan menelaah kembali kondisi objektif di lapangan, terlepas dari perundang-undangan, yakni membaca lebih dalam kondisi dari kedua belah pihak yang berperkara. Diharapkan hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih proporsional, yang hanya bisa diraih dengan yurisprudensi.