Abstract :
Rumah sakit atau Puskesmas merupakan salah satu fasilitas sosial yang
menghasilkan limbah cair maupun limbah padat yang seharusnya diolah di Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu sebelum dibuang kembali. Limbah
yang tidak tertangani dengan baik akan mencemari lingkungan di sekitar puskemas
tersebut. Sesui dengan peratutan mentri kesehatan (permenkes) 75/2014 tentang
puskesmas, menyatakan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib
memiliki IPAL.
Paada analisa ini untuk menghilangkan kadar limbah yang terkandung
didalam limbah cair dari Puskesmas Pemenang menggunakan Metode Biofilter
Aerob-anaerob, sebelum menentukan/mendisain volume bangunan Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) perlu mengetahui jumlah kebutuhan air bersih dari
Puskesmas Pemenang dengan menggunakan Metode Luas Ruangan dan/atau
menggunakan Metode Jumlah Alat Plambing.
Dari hasil Analisa kebutuhan air bersih Puskesmas Pemenang kemudian di
tentukan jumlah limbah cair yang dihasilkan menggunakan SNI 2398:2017 pada
poin 4.2.2.1, yang kemudian menentukan volume bangunan IPAL dengan hasil,
volume Bak Pemisah Lemak/Minyak Utama 5.25 m³, Volume Bak Ekualisasi 42
m³, Volume Bak Pengendapan Awal 21 m³, Volume Bak Biofilter Anaerob 53.8
m³, Volume Bak Biofilter Aerob 31.5 m³, Volume Bak Penampung Akhir Awal 21
m³.
Kata kunci: IPAL, Air Limbah, Plambing, Air Bersih, Puskesmas.