DETAIL DOCUMENT
PERANAN DOKTER DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS RSUD PROVINSI NTB)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
IHSAN, ANSHORI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2023-08-07 06:06:19 
Abstract :
Dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris, metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus Pemanfaatan ilmu kedokteran forensik dalam penegakan hukum serta keadilan membutuhkan dokter sebagai saksi ahli medis di persidangan. Saksi ahli pada dasarnya adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli suatu perkara pidana. Kewajiban dokter untuk membuat keterangan ahli diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana dan dalam etika kedokteran. Kehadiran dokter sebagai saksi ahli dapat diminta oleh jaksa penuntut ataupun penasehat hukum tersangka atas persetujuan hakim. Dokter dapat menjadi saksi fakta (dokter yang merawat) atau saksi pendapat (ahli independen) tergantung keterangan yang dibutuhkan pengadilan. Dalam memberikan keterangan ahli, dokter harus mengikuti ketentuan yang berlaku di persidangan Indonesia, sehingga penting bagi dokter untuk mengetahui tata cara dan sikap dokter sebagai saksi ahli dan mengikuti pedoman menjadi saksi ahli kedokteran, dan skripsi ini menggunakan penelitian empiris atau langsung terjun ke lapangan guna untuk mengambil data-data dan mengetahui langsung kondisi yang di teliti. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram