Abstract :
Kasus perbedaan harga yang kerap kali terjadi memang dianggap kurang penting. Namun hal tersebut jelas telah melanggar ketentuan yang berlaku yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena harga yang sah disepakati konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif Empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis, sumber data primer dan sumber data sekunder serta analisis bahan hukum menggunakan Deskriptif. Hasil pebelitian ini menunjukkan Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang selisih harga pada label harga dengan pembayaran di kasir adalah perlindungan hukum yang bersifat preventif (pencegahan) dan represif (penyelesaian sengketa) diantaranya perlindungan hukum yang bersifat preventif (pencegahan) dapat ditemukan pada pasal 4 huruf (b) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, pasal 7 huruf (b) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, pasal 10 huruf (a) Undang- Undang No. 8 Tahun 1999. Perlindungan hukum yang bersifat represif (penyelesaian sengeta)) dapat ditemukan pada pasal 19 ayat (1) Undang- Undang No. 8 Tahun 1999, pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, pasal 47 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Selain itu juga adapun pengawasan dan sosialisi dilakukan setiap tahunnya oleh bpsk dalam mengatasi permasalah perbedaan harga serta meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai konsumen yang SPMKB (Sadar, Paham, Mampu, Kritis, Berdaya Saing) yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun mahasiswa. tujuan dilakukan sosialisasi yaitu meningkatkan keterbukaan dan kecerdasaan konsumen dalam melakukan transaksi baik pada pasar modern. Sedangkan penyebab selisih harga pada Pasar Moderen (Alfamart/Indomaret), Terjadi Karna kelalaian pegawai dalam menempelkan harga terbaru yang telah dicetak pada produk, kesalahan pegawai dalam menggantikan harga barang yang lama dengan harga barang terbaru yang sudah tercetak, serta data harga barang bermasalah dari kantor