DETAIL DOCUMENT
DISHARMONI ANTARA PERATURAN MENDAGRI NOMOR 37 THN 2016 TENTANG BATAS WILAYAH KAB.BIMA DAN KAB.DOMPU DENGAN PERDA NOMOR 2 THN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KAB.DOMPU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
FUAD, ALFAISAH
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2023-08-15 07:59:46 
Abstract :
Pengharmonisan peraturan perundang-undangan sangat strategis fungsinya sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya pembatalan oleh pemerintah ataupun diajukannya permohonan pengujian peraturan perundang-undangan kepada Kekuasaan Kehakiman yang kompeten dalam pengharmonisasian akan menjamin proses pembentukan rancangan peraturan daerah dilakukan secara taat asas demi kepastian hukum.Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti merumuskan 2 rumusan masalah yaitu, Bagaimana kedudukan hukum antara Peraturan Mentri dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Thn 2012 Tentang RTRW Dompu? Dan Apa Faktor Penyebab terjadinya disharmonisasi terhadap Peraturan Mendagri Nomor 37 Thn 2016 tentang Batas Wilayah Kab.bima dan Kab.dompu dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Thn 2012 tentang RTRW Kab.dompu?. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris,melalui pendekatan perundang-undangan dan sosiologis, dan menggunakan analisis kualitatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus serta menafsirkan data berdasarkan teori sekaligus menjawab permasalahan dalam penelitian ini penelitian ini pertempatan Di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan mentri berkedudukan lebih tinggi dari peraturan daerah,dapat di lihat dari muatan peraturan dan juga ruang lingkup keberlakuaknya.sehingga pemerintah kabupaten dompu harus melakukan pengharmonisan terhadap peraturan daerah 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram