Abstract :
Teramandemen UUD 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau ?Rechtsstaat? yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan negara indonesia adalah negara hukum, Berangkat dari Pemberhentian hakim MK Aswanto dinilai melanggar konstitusi yang berlaku. Dari latar belakang tersebut penelitian ini terdapat 3 rumusan masalah yaitu,1. Apakah dasar hukum pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto sesuai dengan UU MK berdasarkan keputusan presiden No:114/ tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim MK? 2. Bagaimanakah pelaksanaan prinsip check and balance pada kasus pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto? 3. Bagaimanakah sistem pembagian kekuasaan pada kasus pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto?
Jenis penelitian ini hukum normatif atau penelitian kepustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai metode data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif menjelaskan data-data yang ada dengan dengan mengkaji secara deskriptif/normatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama pemberhentian hakim MK Aswanto tidak berdasarkan konstitusi yang berlaku DPR RI telah mencederai UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwah dalam pelaksaan peradilan hakim MK bersifat independen. Kedua Pelaksanaan Prinsip check and balance, DPR RI telah melampui dari ketentuan konstitusi yang berlaku dalam mengadili tidak berdasarkan pada amanat konstitusi ketiga pembagian kekuasaan dalam pemberhentian Aswanto bertentangan dengan prinsip kewenangan yang menimbulkan penyelewengan kekuasaan.
Perlindungan terhadap hak-hak warga negara tampa terkecuali antara satu dengan yang lain, Pemerintah sebagai pelaksana hukum formil harus tunduk konstitusi yang berlaku.