Abstract :
Indonesia sebagai negara penganut paham demokrasi selalu mengupayakan pelaksanaan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini disebutkan dalam sila keempat dalam Pancasila, yaitu ?Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan?. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, jujur, adil dan rahasia. Menurut UU No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Hak disabilitas, Penyandang disabilitas adalah
orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu yang lama sehingga sulit untuk berinteraksi dengan lingkungan. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat nondisabilitas. Sebagai bagian dari warga Negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang
dimaksud sebagai upaya perlindungan dari keretanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan bagi setiap hak asasi manusia terutama
dalam pemilu. Strategi merupakan sebuah langkah yang dilakukan oleh individu atau organisasi dalam proses pencapaian tujuannya. Strategi meliputi langkah-langkah,
seperti menentukan tujuan dan sasaran jangka panjang, penggunaan serangkaian tindakan serta pengalokasian sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini strategi itu dimaksud untuk meningkatkan partisipasi
pemilih disabilitas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Tipe penelitian ini berusaha mendikripsikan gambaran yang nyata tentang strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Mataram dalam untuk meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas. Hasil penelitian yang diketahui Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilihat dari 3 aspek yaitu Formulasi dan sasaran jangka panjang, Pemilihan tindakan, dan Keterbatasan sumber daya. Metode sosialisasi yang digunakan oleh KPU Kota mataram sudah dilakukan dengan maksimal akan tetapi tingkat partisipasi pemilih disabilitas masih sangat kurang.