Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah 1) Agar dapat memastikan kelayakan produk makanan yang dapat membahayakan kesehatan bagi konsumen yang mengonsumsinya. 2) Untuk tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan terhadap usaha produk makanan kerupuk yang layak dan memiliki izin edar sesuai standar yang telah ditentukan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative empiris. Dengan Pendekatan perundang-undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan cara studi kepustakaan. Kemudian diolah dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang diperoleh dengan cara Deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Bentuk perlindungan konsumen yang dilakukan oleh dinas perdagangan provinsi adalah dengan merujuk kepada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 ayat 1 yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 2) Peran Dinas Perdangan Provinsi dalam mengawasi peredaran kerupuk tanpa merek sudah sesuai dengan visi dan misi yaitu: visi terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, tepat dan transparan. Misi memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan.