Abstract :
Efektivitas merupakan keaktifan, daya guna, adanya keseuaian dalam suatu kegiatan orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran yang sudah ditujui. Semenjak di perbaharui menjadi undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Cukup membawa dampak dibeberapa bidang seperti dibidang perpajakan dalam perubahan sistem pembayaran/pengumutannya yakni adanya sebagian besar kewenangan yang sebelumnya berada pada pemerintahan pusat diserahkan kepada pemerintah daerah. Berdasarkan pada pasal 1 ayat 12 didalam undang-undang No.28 Tahun 2009 ialah pajak kendaraan bermotor, yakni pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelayanan pemungutan pajak kendaran bermotor melalui samsat keliling di bappenda provinsi nusa tenggara barat dan Untuk mengetahui factor yang mempengaruhi BAPPENDA dan SAMSAT keliling dalam mengupayakan keefektifan upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan/peningkatan dalam sector pajak dalam periode tertentu.Adapun metode dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini sudah sangat efektif dan sudah sangat berjalan dengan baik dalam pelayan pajak kendaraan bermotor melalui samsat keliling