Abstract :
Semakin meningkatnya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia tidak terlepas dari banyak faktor yaitu faktor budaya, kehidupan sosial dan ekonomi dan kondisi bangsa, dan negara saat ini memberikan kontribusi baik secara langsung maupun tidak pada meningkatnya angka Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat berbagai bentuk, baik kekerasan fisik atau penganiayaan, eksploitasi, penelantaran hingga kekerasan seksual yang dialami istri/suami, anak-anak atau pekerja rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif yang dilakukan melalui analisis yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak hanya terjadi pada perempuan saja tapi juga terjadi pada anak-anak dan kekerasan bukan hanya kekerasan fisik tapi juga bisa berbentuk penelantaran terhadap anak dan perlunya ada perlindu ngan terhadap korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pelaksanaan penegakan hukum dalam penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga memerlukan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, agar ada peningkatan kesadaran hukum bagi pihak korban untuk mengadukan peristiwa Kekerasan dalam Rumah Tangga untuk diproses sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku.